Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. |
Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan mudah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, melihat kondisi Kota Medan yang memang kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Mal Pelayanan Publik.
Abyadi mengatakan, esensi dari Mal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu tempat.
Untuk Sumut sendiri masih tiga daerah yang ada memiliki Mal Pelayanan Publik diantaranya, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
"Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di mal pelayanan publik itu nanti ada, Bank dan unit-unit layanan, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya," ujar Abyadi kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dengan kondisi itu, lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menginisiasi pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kota Medan.
"Saya kira Kota Medan sudah saatnya memiliki mal pelayanan publik. Sehingga kemudian dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Karena itulah kemudian kita dorong Pemko Medan kepada pak wali kota segera menginisiasi atau merancang pembangunanya," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Ombudsman data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau.
Namun dengan dibentuknya Mal Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.
"Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya, kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada misalnya konsep kafe, itu salahnya satunya dan macam-macamlah," pungkasnya. (Red)