Notification

×

Iklan

Ombudsman: Jangan Bebankan Denda ke Korban Penggelapan Uang Pajak di Samsat Samosir

Kamis, 30 Maret 2023 | 19:03 WIB Last Updated 2023-03-31T18:09:20Z
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengunjungi UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (30/3/2023).
SAMOSIR (Kliik.id) - 
Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharapkan agar masyarakat korban penggelapan uang pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak.

Sebab, pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan, di Pangururan, Samosir, Kamis (30/3/2023).

Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan.

Tim Ombudsman yang terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Abyadi, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

"Saya kira, pemerintah perlu berhati-hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban," kata Abyadi.

"Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, apa landasan hukumnya? Ini harus jelas," sambungnya.

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar-benar mengorbankan masyarakat.

"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," ungkapnya.

Diketahui, saat ini Polda Sumut tengah menelusuri kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor milik ratusan warga sebesar Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dugaan keterlibatan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan pendahulunya AKBP Josua Tampubolon yang kini menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan juga tengah didalami. (Red)
×
Berita Terbaru Update