Foto ilustrasi. |
Peristiwa persetubuhan terjadi di Perumahan Griya Bulian, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sabtu (8/10/2022) pukul 12.30 WIB.
Pelaku merupakan buruh bangunan, warga Desa Bah Sumbuh, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Sementara, korban merupakan warga Jalan Cendrawasih, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, pencabulan bermula saat korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Merpati Perumahan BTN Bulian Permai Kota Tebingtinggi.
"Saat itu pelaku menghubungi korban dan mempertanyakan keberadaan korban. Korban menjawab sedang berada di rumah temannya. Pelaku pun datang menjumpai korban sekira pukul 12.00 WIB," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Kemudian, pelaku tiba di lokasi rumah teman korban. Saat itu, ketiganya duduk bersama dan bercerita di teras rumah.
Berapa lama kemudian, pelaku mengajak korban untuk keluar. Keduanya pun pergi berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah teman korban.
"Selanjutnya, pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai 2," jelas Agus.
Sesampainya di lantai 2, pelaku langsung memeluk dan mencium bibir korban lalu meremas-remas dada korban.
"Pelaku membuka pakaian korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah hasrat pelaku tersalurkan, keduanya pun kembali ke rumah teman korban. Lalu pelaku pamit pulang," kata Agus.
Agus mengatakan, pencabulan terungkap saat orangtua mulai curiga dengan kelakuan korban yang semakin berubah. Selain itu, adanya informasi yang kurang enak tentang hubungan pelaku dan korban.
"Setelah diinterogasi orangtua, korban akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan pelaku," ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi pada 6 Februari 2023.
Mendapat laporan pengaduan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingt.inggi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan Merdeka, Kota Tebingtinggi pada Senin (13/3/2023) pukul 11.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (Red)