Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut di wilayah perairan Kota Tanjung Balai, Jumat, 10 Maret 2023. |
Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menangkap 4 orang pelaku dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.
Keempat pelaku yakni SS (Pengendali lapangan), Acung (kurir), AH alias Puton dan HS alias Kancil.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional tersebut.
"Betul, hari Jumat ada 4 orang pelaku dan 20 kilogram sabu diamankan," ujar Hadi, Minggu (12/3/2023).
Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini bermula dari penangkapan SS dan Acung.
Lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu pelaku lainnya.
"Petugas mendapat informasi bahwa narkotika sudah dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia dan disimpan oleh tekong bernama AH alias Puton di sebuah sampan," kata Hadi.
Pada Jumat, 10 Maret 2023 pukul 23.30 WIB, petugas menangkap AH alias Puton dan rekannya HS alias Kancil di Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
"Petugas juga mengamankan 20 bungkus teh kemasan china berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang disimpan dalam sampan," ungkapnya.
Dari hasil keterangan tersangka SS, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial BRO (dalam lidik) yang tinggal di Malaysia.
BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput barang haram tersebut ke perairan Tanjung Balai dengan menggunakan sampan.
"BRO menjanjikan uang 20 juta perkilogram yang dibagi dengan pelaku lainnya," ucap Hadi.
Saat ini, 4 orang pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Sumut untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti dan pelaku sedang dalam proses di Polda Sumut," pungkasnya. (Red)