SIMALUNGUN - Polsek Serbalawan Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di areal blok N.27 Sub Div G/I Naga Raja PT.bridgestone Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada hari Senin(27/2/2023) sekira Pkl.10.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., ketika dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut melalui bantuan masyarakat yang memginformasikan bahwa ada seorang peria sedang menggunakan yang disuga sabu-sabu di dalam area PT.bridgestone.
Kata Kapolsek, "Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personil polsek serbalawan mendapat informasi dari masyarakat perihal di curigai adanya penyalahgunaan narkotika di areal Pt.bridgestone.
Mendapat informasi tersebut kemudian personil Polsek Serbalawan bersama gamot setempat menuju tempat yang di maksud dan sesampainya di tempat tersebut, terpantau seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di dekat sepeda motornya yang kemudian di lakukan pengamanan dan dari penggeledahan di dalam celana dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, "ujar AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., Rabu(1/3/2023) sekira Pkl.17.00 WIB.
Lebih lanjut AKP Yunus menjelaskan bahwa, "Ketika dilakukan introgasi awal diketahui pria tersebut berinisial "RA(24)" warga Huta Bandar Selamat Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dari "RA(24)" ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,42 gram, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan selanjutnya, "jelas Kapolsek.
Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Dari hasil interogasi terhadap tersangka "RA(24)" menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah simpang Koperasi Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematansiantar, dan saat ini personel Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan, "ujar AKP Adi.
"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat kabupaten simalungun kepada kami Pihak Kepolisian Resor Simalungun dan kami tetap berkomitmen untuk memberantas, dan menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, kami juga tetap berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516," pungkas AKP Adi.(AS)