Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut, Kamis, 9 Maret 2023. |
Kedua pelaku ini melakukan perampokan terhadap pengusaha sawit bernama Ratmanto (39) di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dua orang pelaku perampokan bernama Budi Purnomo alias Bondet (29), warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Padang, dan Faisal Sumarlin (29), warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap pengusaha sawit Ratmanto.
"Ini residivis yang berulang kali merampok. Dalam kasus ini, antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir," ujar Hadi didampingi Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023).
Saat transaksi jual beli sawit, kata Hadi, pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.
Pada Kamis, 2 Maret 2023 pagi, saat baru sampai di gudang, pelaku melihat korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal Sumarlin. Keduanya langsung menodongkan senjata api ke arah korban.
"Kemudian, pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," kata Hadi.
Setelah peristiwa ini, pengusaha sawit yang menjadi korban itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.
"Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu, 5 Maret 2023, Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku," jelas Hadi.
Hadi menjelaskan, pelaku Bondet ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan, Bondet terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sementara, rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.
"Berdasarkan pengakuan Bondet, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Barang bukti senjata api rakitan itu ia beli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta," pungkasnya. (Sdy)