Notification

×

Iklan

Ada Wanita Inisial D dalam Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral, Siapakah Itu?

Rabu, 26 April 2023 | 15:39 WIB Last Updated 2023-04-26T12:12:59Z
Konferensi pers di Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Video penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak Kabag Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, viral di media sosial.

Polda Sumut menyebutkan, penganiayaan dipicu sosok wanita dalam kasus tersebut. Wanita itu berinisial D.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat membahas wanita berinisial D tersebut dalam pesan chat.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Sumaryono menjelaskan, pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman wanita berinisial D.

Namun polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial D dalam chat tersebut dan apa hubungannya dengan pelaku dan korban.

Setelah percakapan soal wanita berinisial D tersebut, pada 21 Desember 2023 pukul 22.00 WIB, Aditya berpapasan dengan korban, Ken Admiral.

"Pelaku Aditya lalu menghentikan mobil Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan," kata Sumaryono.

Kemudian, Aditya melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobilnya.

Saat di rumah Aditya tersebut, terjadi penganiayaan sebagaimana tampak dalam video viral tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono.

Pihaknya menerima dua laporan. Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka.

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar, bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.

"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update