Notification

×

Iklan

AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut Gaji Pas-pasan Namun Isi Rekening Jumbo

Jumat, 28 April 2023 | 09:24 WIB Last Updated 2023-04-28T16:29:10Z
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diperiksa Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
PPATK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi yang anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.

Saat ini, rekening bank milik AKBP Achiruddin Hasibuan pun sudah diblokir. PPATK menyebut, isi rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.

Angka ini jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, mengungkapkan, sejauh ini ada dua rekening jumbo yang diblokir, yakni rekening milik Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar," ujar Natsir kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Perlu diketahui, besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi berkisar Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dimana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta.

Melansir lamanpuskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional. 

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berdasarkan asumsi tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima penghasilan paling kecil Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2021 lalu. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya,

Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta. Secara khusus, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.

Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK sudah mencapai puluhan miliar.

Polda Sumut melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan selaku mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui kerap memamerkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa saat ini informasi terkait AKBP Achiruddin sering memamerkan barang mewah akan didalami Inspektorat dan Propam.

"Saat ini informasi terkait itu didalami oleh Inspektorat dan Propam. Kita tunggu hasil pendalamannya," ujar Hadi.

Hadi menyampaikan pihaknya akan memeriksa apakah kekayaan AKBP Achiruddin tersebut ada di luar batas kewajaran atau tidak.

"Tentu kita melihat itu," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update