Notification

×

Iklan

Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kronologi Kejadian

Rabu, 26 April 2023 | 08:38 WIB Last Updated 2023-04-26T06:43:06Z
Konferensi pers di Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan pejabat KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Hal itu terungkap dari keterangan pers yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Turut hadir ibu korban Ken Admiral, Evi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono.

Pihaknya menerima dua laporan. Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka.

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar, bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.

"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sumaryono mengatakan, kasus penganiayaan bermula pada Rabu 21 Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan Helvetia. Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban kerusakan mobil.

"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," katanya.

Atas peristiwa itu, kata Surmayono, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya.

Sumaryono menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujarnya.

Terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini, Sumaryono mengungkapkan korban sedang berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

"Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial. (Red)
×
Berita Terbaru Update