Konferensi pers di Polda Sumut. |
Pemeriksaan dilakukan lantaran dirinya diduga membiarkan anaknya bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job. Selain itu dia ditempatkan dalam Tahanan," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan pejabat KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Hal itu terungkap dari keterangan pers yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Turut hadir orang tua korban Ken Admiral.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono. (Red)