Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi ditahan dalam kasus narkoba. |
Melalui kuasa hukumnya, Mukmin mengaku tidak terima dengan penahanan tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa ini berat, dan menurut klien kami sampai detik ini penahanan belum bisa diterima," ujar kuasa hukum Mukmin, Rony Hakim Hutahaean kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Hingga saat ini Mukmin Mulyadi masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai DPO atas kasus 2.000 pil ekstasi.
"Masih menjadi pertanyaan besar untuk dirinya, kenapa dia menjadi DPO dan dilakukan penahanan. Masih janggal, tapi kami sebagai kuasa hukum memberikan tanggung jawab untuk mengikuti proses hukum yang ada," kata Rony.
Rony mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan diambil usai penahanan Mukmin itu. Pihaknya masih fokus untuk mementingkan kondisi Mukmin dan keluarganya.
"Proses hukum yang akan kami lakukan saat ini belum kepikiran karena masih memberikan support yang baik kepada klien kami soal penahanan ini, karena ini berat bagi dia, ini momen lebaran dan harus terpisah dari istri dan anak-anaknya," ujar Rony.
"Sebagai anggota dewan, klien kami memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mendukungnya, ini yang menjadi fokus kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi resmi ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus narkoba.
Mukmin Mulyadi yang barusan dilantik sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ternyata menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
Usai diperiksa selama 9 jam, Selasa (18/4/2023), penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin Mulyadi (MM).
"Hasil gelar perkara bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Selasa (18/4/2023) malam.
Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin Mulyadi sejak pukul 13.00 WIB - 22.00 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.
Yemi mengatakan, Mukmin Mulyadi dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari rangkaian peristiwanya, yang bersangkutan kita sangkakan pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya," ungkapnya.
Usai diperiksa, Mukmin Mulyadi keluar memakai baju tahanan berwarna merah dengan peci hitam di kepalanya. Dia berjalan didampingi penyidik.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia tampak tertunduk lesu dan berjalan tergesa-gesa.
Mukmin Mulyadi ditahan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Diketahui, Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang baru dilantik ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Mukmin Mulyadi menggantikan rekan separtainya di PKB sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena anggota sebelumnya meninggal dunia.
Mukmin telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba sejak 15 Oktober 2020.
Meskipun sudah masuk DPO polisi, Mukmin tetap dilantik jadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Pelantikan Mukmin Mulyadi mendapat protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Red)