ESG alias Kacol (25), pelaku pencurian uang tetangganya di Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. |
Kapolsek Mardinding, Iptu Donal Tambunan menyebut pelaku diamankan pada Senin (3/4/2023) karena diduga mencuri uang tetangganya sebanyak Rp 50 juta.
Sebelum diamankan, pelaku sudah sempat melarikan diri usai mencuri uang.
"Satu orang pria berinisial ESG alias Kacol telah kita tangkap dan sudah ditahan," ujar Donal kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Donal mengatakan, pencurian itu bermula saat pelaku pada Senin (27/3/2023) siang menyelinap masuk ke rumah korban, Beras Malem Sembiring (57).
Saat kejadian, korban diketahui tengah pergi menjemur padi miliknya dan rumahnya dalam kondisi kosong.
"Korban pergi meninggalkan rumah pukul 09.00 WIB untuk menjemur padi yang tempatnya agak jauh dari rumah. Korban meninggalkan sebuah tas berisi uang tunai sebanyak Rp 50 juta," jelasnya.
Usai menjemur padi, korban pulang ke rumah dan melihat tas berisi uang Rp 50 juta itu sudah dalam keadaan terbuka.
"Setelah diperiksa, korban melihat uang miliknya telah hilang," katanya.
Saat diperiksa, korban melihat papan dinding rumahnya telah dirusak oleh pelaku. Padahal saat meninggalkan rumah, korban sudah mengunci pintu dan jendela.
"Setelah korban mengecek bagian rumah, korban melihat papan dinding rumahnya sebanyak dua lembar sudah terlepas dan ada bekas dirusak," ungkapnya.
Merasa rumahnya telah dibobol pencuri, korban membuat laporan resmi ke Polsek Mardinding. Usai menerima laporan, polisi melalukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Ternyata setelah kejadian, pelaku kabur dari Desa Lau Kasumpat. Pelaku baru diamankan saat pulang kembali ke Desa Lau Kasumpat.
"Pelaku diamankan pada Senin kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lau Kasumpat, setelah petugas menerima informasi kembalinya pelaku ke desa," katanya.
Donal menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan ESG sebagai tersangka dalam Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana. Saat ini dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (Red)