Dua pencuri yang diamankan. |
Kedua pelaku diantaranya, Frans Jeckson Simanjuntak (34), warga Jalan Horas, Kelurahan Damar Sari, Kota Tebingtinggi dan Adi Surono alias Dowo (43), penjaga malam, warga Jalan Penghulu Tarif, Kota Tebingtinggi.
Keduanya melakukan pencurian di rumah korban bernama Yunasril (46) di Jalan Penghulu Tarif pada Jumat (21/4/2023) pukul 02.30 WIB.
Mengetahui kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir dengan Nomor: LP/B/07/IV/2023/TT. HILIR, tanggal 21 April 2023 dengan pelapor Alfirzan (47), warga Jalan Bakti.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti 1 buah obeng, 2 buah daun pintu dan 2 set kunci pintu.
Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging mengatakan, peristiwa pencurian pertama diketahui saksi bernama Poniman yang melihat pintu rumah korban telah dicuri.
Saksi menghubungi pelapor Alfirzan. Keduanya langsung mencari pelaku pencurian. Lalu, mereka bertemu dengan penjaga malam perumahan Adi Surono (Pelaku).
"Adi Surono pada saat itu diduga berpura-pura ikut mencari pencurinya," ujar Sulem kepada wartawan, Minggu (23/4/2023).
Tidak lama kemudian, mereka melihat pelaku Frans Jeckson Simanjuntak yang kepergok sedang mengangkat gagang pintu yang dicuri.
Saat diinterogasi, Jeckson mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Jeckson mengaku dirinya diajak mencuri oleh seorang pria yang telah kabur.
Sementara, penunjuk lokasi yang mau dicuri adalah penjaga malam perumahan Adi Surono alias Dowo.
"Penjaga malam Adi Surono sempat membukakan pintu rumah kosong yang akan dicuri," jelas Sulem.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Padang Hilir beserta barang bukti.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta terdiri dari 2 daun pintu dan 2 gagang pintu," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Padang Hilir untuk diproses hukum selanjutnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)