Notification

×

Iklan

Diperiksa 9 Jam, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Kasus Narkoba Resmi Ditahan

Rabu, 19 April 2023 | 09:20 WIB Last Updated 2023-04-19T15:26:38Z
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi ditahan Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi resmi ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus narkoba.

Sebelumnya, Mukmin Mulyadi yang barusan dilantik sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ternyata menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Usai diperiksa selama 9 jam, Selasa (18/4/2023), penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin Mulyadi (MM).

"Hasil gelar perkara bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Selasa (18/4/2023) malam.

Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin Mulyadi sejak pukul 13.00 WIB - 22.00 WIB.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.

Yemi mengatakan, Mukmin Mulyadi dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari rangkaian peristiwanya, yang bersangkutan kita sangkakan pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya," ungkapnya.

Usai diperiksa, Mukmin Mulyadi keluar memakai baju tahanan berwarna merah dengan peci hitam di kepalanya. Dia berjalan didampingi penyidik.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dia tampak tertunduk lesu dan berjalan tergesa-gesa.

Mukmin Mulyadi ditahan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Aebelumnya diberitakan, Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang baru dilantik ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Mukmin Mulyadi menggantikan rekan separtainya di PKB sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena anggota sebelumnya meninggal dunia.

Mukmin telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba sejak 15 Oktober 2020.

Meskipun sudah masuk DPO polisi, Mukmin tetap dilantik jadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

Pelantikan Mukmin Mulyadi mendapat protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Setelah mendapat desakan dari masyarakat agar Mukmin Mulyadi segera ditangkap, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.

Menurut Panca, penyidik Direktorat Narkoba telah turun ke Kota Tanjungbalai untuk melakukan penangkapan anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO kasus narkoba.

"Sekarang anak-anak sudah turun ke sana. Yang bersangkutan diharapkan agar menyerahkan diri baik-baik," ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (14/4/2023).

Panca menegaskan penindakan hukum akan dilakukan jika Mukmin Mulyadi tidak segera menyerahkan diri.

"Penindakan akan kita lakukan mulai dari soft hingga hard. Percayalah, akan kita tindak tegas," katanya.

Panca mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap Mukmin Mulyadi.

"Yang jelas informasi itu sudah ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba. Kita sudah turun ke sana," ungkapnya.

Perlu diketahui, Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah seorang pria bernama Ahmad Dhairobi ditangkap Polda Sumut atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada bulan Oktober 2020 lalu.

Dalam persidangan, Ahmad Dhairobi mengaku mendapatkan narkoba dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.

Namun saat dilakukan pengembangan, Mukmin Mulyadi berhasil kabur. Sehingga polisi menetapkan Mukmin sebagai DPO. (Red)
×
Berita Terbaru Update