Notification

×

Iklan

DPO Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Kapolda Minta Serahkan Diri

Jumat, 14 April 2023 | 19:22 WIB Last Updated 2023-04-15T02:22:56Z
Mukmin Mulyadi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), yang baru dilantik ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Mukmin Mulyadi menggantikan rekan separtainya di PKB sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena anggota sebelumnya meninggal dunia.

Mukmin telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba sejak 15 Oktober 2020.

Meskipun sudah masuk DPO polisi, Mukmin tetap dilantik jadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai.

Pelantikan Mukmin Mulyadi mendapat protes dari masyarakat Kota Tanjung Balai. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan Mukmin Mulyadi mejadi DPO sejak Oktober 2020.

"Kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujar Yemi saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April 2023.

Setelah mendapat desakan dari masyarakat agar Mukmin Mulyadi segera ditangkap, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.

Menurut Panca, penyidik Direktorat Narkoba telah turun ke Kota Tanjung Balai untuk melakukan penangkapan anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO kasus narkoba.

"Sekarang anak-anak sudah turun ke sana. Yang bersangkutan diharapkan agar menyerahkan diri baik-baik," ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (14/4/2023).

Panca menegaskan penindakan hukum akan dilakukan jika Mukmin Mulyadi tidak segera menyerahkan diri.

"Penindakan akan kita lakukan mulai dari soft hingga hard. Percayalah, akan kita tindak tegas," katanya.

Panca mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap Mukmin Mulyadi.

"Yang jelas informasi itu sudah ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba. Kita sudah turun ke sana," ungkapnya.

Perlu diketahui, Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah seorang pria bernama Ahmad Dhairobi ditangkap Polda Sumut atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada bulan Oktober 2020 lalu.

Dalam persidangan, Ahmad Dhairobi mengaku mendapatkan narkoba dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai.

Namun saat dilakukan pengembangan, Mukmin Mulyadi berhasil kabur. Sehingga polisi menetapkan Mukmin sebagai DPO. (Red)
×
Berita Terbaru Update