Kedua pelaku pencurian di Pasar Gambir Kota Tebingtinggi. |
Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (12/4/2023) pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Feri (35), warga Jalan Persatuan, Kota Tebingtinggi dan Putra (19), warga Jalan Thamrin Gang Jawa, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Junisar Silalahi menjelaskan, pencurian diketahui oleh penjaga malam pasar bersama Syafrizal saat bertugas pada Rabu 12 April 2023 pukul 23.00 WIB.
"Saat itu Syafrizal melintas di blok B dan memergoki kedua pelaku sedang mencongkel jerjak besi di tangga dengan menggunakan linggis," ujar Junisar kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Melihat kejadian tersebut, Syafrizal langsung menghubungi personel Polres Tebingtinggi bernama Bripka Rino.
Saat itu, Syafrizal yang dalam kondisi sendirian berpindah tempat ke blok A sambil menunggu personel Polres Tebingtinggi datang.
Tidak berapa lama, kedua pelaku tanpa sadar melintas di Blok A dan bertemu dengan Syafrizal.
"Kedua pelaku yang sedang membawa jerjak besi hasil curian langsung kaget dan spontan melepas barang curiannya ke tanah," jelasnya.
Berselang beberapa menit, personel Polres Tebingtinggi datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku pencurian.
"Kedua pelaku yang sudah tak bisa kabur, langsung diamankan dan diinterogasi," ucap Junisar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 buah jerjak besi dan 9 keping papan dari Blok B Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.
"Selanjutnya personel membawa pelaku dan barang bukti 1 buah jerjak besi, 9 keping papan dan 1 buah linggis ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," kata Junisar.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi sebagai pengelola Pasar Gambir mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)