Baim Wong usai diperiksa Polda Sumut. |
Pelaku telah ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Baim Wong diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dengan tersangka Mulia Kantana (25), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Suami Paula Verhouven ini hadir di Polda Sumut, Senin (10/4/2023) sekira pukul 17.40 WIB menumpangi mobil Toyota Innova dengan kaos hitam didampingi dua orang lainnya.
Baim Wong diperiksa di Polda Sumut selama tiga jam hingga pukul 20.35 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Baim Wong mengaku senang lantaran tersangka penipuan yang mengaku sebagai dirinya sudah ditangkap Polda Sumut.
"Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," ujar Baim Wong, Senin (10/4/2023) malam.
Saat berada di Polda Sumut, bapak dua anak ini telah bertemu pelaku dan menanyakan alasan dan caranya menipu.
Dari keterangan yang diterimanya, pelaku Mulia Kantana menipu korban dengan cara memutar suara Baim Wong yang diduga diambil dari internet dan sisa program di satu acara televisi.
Sejauh ini, ia mencatat ada sekitar 40 hingga 50 orang yang terkonfirmasi tertipu uang yang mengatasnamakan dirinya.
"Emang orang-orang ini pinter. Pinter banget. Kalau saya bilang, ya jenius malahan. Karena kan kalau ada jeda berapa lama pemilihan sudah curiga, tetapi dia bisa play-play gitu," kata Baim Wong.
Baim Wong mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang telah bertindak cepat. Padahal, ada tiga laporan yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya belum ada titik terang.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong bernama Mulia Kantana (25) warga Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp 20 juta melalui aplikasi Facebook.
"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," ujar Hadi, beberapa waktu lalu.
Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Awalnya, pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," ungkapnya.
Karena itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas inisial MK," kata Hadi.
Menurut Hadi, pelaku diamankan dari kediamannya di Kota Tanjung Balai.
"MK melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," pungkasnya. (Red)