Notification

×

Iklan

Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Pastikan Adanya Senjata Laras Panjang

Rabu, 26 April 2023 | 19:27 WIB Last Updated 2023-04-27T07:32:25Z
Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
MEDAN (Kliik.id) - 
Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Karya, Kota Medan, digeledah oleh Tim Polda Sumut, Rabu (26/4/2023) sore.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan ayah dari Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral. Lokasi tersebut menjadi TKP penganiayaan tersebut.

Pada Rabu pukul 16.23 WIB, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tiba di lokasi.

Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono bersama kepala lingkungan setempat memanggil penghuni rumah agar dapat masuk dan melakukan penggeledahan.

"Kita akan lakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor," ujar Sumaryono kepada wartawan.

Sumaryono menjelaskan, pihaknya akan memastikan beberapa hal. Satu diantaranya soal adanya dugaan senjata laras panjang saat Ken Admiral dianiaya.

"Memang keterangan dari pihak Ken itu ada (senjata laras panjang). Tapi kalau dari saksi-saksi terlapor itu tidak ada. Makanya ini akan didalami," ungkapnya.

Sumaryono mengatakan, awalnya yang melakukan olah TKP adalah Polrestabes Medan. Namun, dari hasil olah TKP itu, tidak ada yang menyebutkan senjata laras panjang tersebut.

"Namun ada atau tidaknya senjata tersebut akan dicek ulang," ungkapnya.

Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai diperiksa Propam.

Pemeriksaan dilakukan lantaran dirinya diduga membiarkan anaknya bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job. Selain itu dia ditempatkan dalam tahanan," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Hal itu terungkap dari keterangan pers yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Turut hadir orang tua korban Ken Admiral.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono. (Red)
×
Berita Terbaru Update