Notification

×

Iklan

Repdem Sumut Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun FB 'Re Member' yang Lecehkan Logo PDIP

Kamis, 13 April 2023 | 20:15 WIB Last Updated 2023-04-13T13:15:34Z

Screenshot akun Facebook 'Re Member'.
MEDAN (Kliik.id) - DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polres Simalungun segera menangkap pelaku pelecehan dan penghinaan terhadap logo PDI Perjuangan (PDIP) yang diunggah melalui media sosial Facebook bernama 'Re Member'.

DPD Repdem Sumut menyebutkan, PDIP tidak alergi terhadap kritik, tetapi dalam konteks ini sesuatu merupakan pelanggaran hukum.

"PDI Perjuangan adalah partai para pejuang, diisi oleh orang-orang yang kritis sehingga tidak alergi terhadap kritik apapun. Tetapi untuk penghinaan dan pelecehan karena ini pelanggaran hukum dan kami sebagai kader yang taat hukum di negara hukum ini, tidak bisa mentolerir itu," ujar Ketua DPD Repdem Sumut Martua Siadari kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Martua Siadari didampingi Sekretaris Hendra Gunawan Kaban dan Wakil Ketua Bidang Media dan Propaganda, M Harizal juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, segera memerintahkan jajarannya mengambil tindakan hukum.

"Tangkap pemilik akun Facebook 'Re Member' yang telah melecehkan dan menghina logo PDI Perjuangan. Logo partai merupakan simbol yang sangat sakral bagi seluruh kader PDI Perjuangan, tidak hanya kader di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, atau Sumatera Utara saja," kata Martua Siadari.

Jika hal ini dibiarkan, lanjut Martua, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum dan muncul kekhawatiran, pembiaran tersebut akan menjadi yuris prudensial bagi orang-orang yang merasa tidak senang terhadap orang lain, atau salah satu partai, termasuk pada pejabat pemerintahan.

"Muncul rasa kepercayaan kepada orang lain untuk menulis apa saja di akun media sosial, menghina, melecehkan semua orang, semua lembaga, karena tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku tersebut, karena UU ITE hanya berlaku pada kasus tertentu saja," tegas Martua.

Selain itu, jika hukum tidak berjalan, sebut Martua, banyak amarah yang harus diredam sehingga menjadi menambah persoalan baru, karena banyak kepentingan yang bisa memboncengi pemilik akun, atau malah para kader yang sedang emosi karena logo partainya dilecehkan sehingga dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.

"Sebelum itu terjadi, maka perlu tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran, pendidikan hukum dan pendidikan politik pada seluruh masyarakat agar tidak latah dan merasa hebat berani memposting sesuatu tindakan pelanggaran hukum di laman media sosialnya," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran DPD Repdem Sumut, dalam akun pelecehan dan penghinaan tersebut, dibuat gambar banteng sedang menangis dan dibawahnya ditulis 'Pedih Perjuangan', sedangkan disamping ada gambar pria berbaju kaos putih yang diduga merupakan pemilik akun, sedangkan caption pada unggahan tersebut, tertulis 'No COMMENT' disertai dengan emoji tertawa dan bendera Israel.

Sebelumnya, PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon mengadukan akun media sosial yang merubah lambang dan nama Partai ke Polsek Parapat, Selasa (11/4/2023).

Pengaduan PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon dipimpin langsung Ketua Fery Sihombing didampingi Sekretaris Affrenton Oquin Sembiring dan diterima oleh SPK Polsek Parapat, Aiptu S Manullang.

Dalam pengaduannya, Ketua PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon Fery Sihombing menjelaskan bahwa akun bernama 'Re Member' memposting pelecehan logo dan nama Partai pada Minggu (9/4/2023) pukul 21.42 WIB.

Sebagai kader PDIP, dirinya sangat geram dengan postingan tersebut yang mana lambang dan nama partai sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik," ujar Fery Sihombing.

Usai membuat laporan ke Polsek Parapat, pihaknya juga membuat aduan ke Panwas Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

"Kita berharap agar aduan kita diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini," tutup Fery. (Red)
×
Berita Terbaru Update