Notification

×

Iklan

Terbitkan SKCK ke DPO Kasus Narkoba, Kasat Intel Polres Tanjung Balai Diperiksa Propam

Sabtu, 15 April 2023 | 08:53 WIB Last Updated 2023-04-15T02:57:50Z
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
MEDAN (Kliik.id) - 
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), yang baru dilantik ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Mukmin Mulyadi menggantikan rekan separtainya di PKB sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena anggota sebelumnya meninggal dunia.

Mukmin telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba sejak 15 Oktober 2020.

Meskipun sudah masuk DPO polisi, Mukmin tetap dilantik jadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai.

Kini, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian yang diduga sebagai salah satu syarat untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai pun menjadi sorotan.

Publik heran kenapa SKCK nya bisa keluar, padahal status Mukmin sebagai DPO dari kepolisian.

Akibatnya terbitnya SKCK tersebut, Kasat Intel Polres Tanjung Balai AKP Sutarjo Manullang diperiksa Bidang Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan pemeriksaan Kasat Intel terkait terbitnya SKCK untuk Mukmin Mulyadi selaku DPO kasus narkoba.

"Iya benar (diperiksa). Kita dalami, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya," ujar Panca kepada wartawan di Polda Sumut, Jumat (14/4/2023).

Panca mengatakan, penyidik Direktorat Narkoba telah turun ke Kota Tanjung Balai untuk melakukan penangkapan terhadap Mukmin Mulyadi.

"Sekarang anak-anak sudah turun ke sana. Yang bersangkutan diharapkan agar menyerahkan diri baik-baik," ujar Panca.

Panca menegaskan penindakan hukum akan dilakukan jika Mukmin Mulyadi tidak segera menyerahkan diri.

"Penindakan akan kita lakukan mulai dari soft hingga hard. Percayalah, akan kita tindak tegas," katanya.

Panca mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap Mukmin Mulyadi.

"Yang jelas informasi itu sudah ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba. Kita sudah turun ke sana," ungkapnya.

Perlu diketahui, Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah seorang pria bernama Ahmad Dhairobi ditangkap Polda Sumut atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada bulan Oktober 2020 lalu.

Dalam persidangan, Ahmad Dhairobi mengaku mendapatkan narkoba dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai.

Namun saat dilakukan pengembangan, Mukmin Mulyadi berhasil kabur. Sehingga polisi menetapkan Mukmin sebagai DPO. (Red)
×
Berita Terbaru Update