Notification

×

Iklan

WADUH, Chat-chat Wanita Jadi Motif Anak Aditya Hasibuan Aniaya Mahasiswa Ken Admiral

Rabu, 26 April 2023 | 09:35 WIB Last Updated 2023-04-26T06:51:13Z
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kronologi kasus penganiayaan anak perwira terhadap mahasiswa.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap motif kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan pejabat KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal. Penganiayaan dilakukan terhadap korban karena masalah chatting teman wanita.

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono dalam keterangan pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan," ujar Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono.

Pihaknya menerima dua laporan. Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka.

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar, bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.

"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sumaryono mengatakan, kasus penganiayaan bermula pada Rabu 21 Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan Helvetia. Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban kerusakan mobil.

"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," katanya.

Atas peristiwa itu, kata Surmayono, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena adanya pengaduan mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya.

Terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini, Sumaryono mengungkapkan korban sedang berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

"Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial. (Red)
×
Berita Terbaru Update