Notification

×

Iklan

Ajakan Bercinta Ditolak, Pria di Padang Lawas Robek Kemaluan Istrinya

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:26 WIB Last Updated 2023-05-24T16:31:33Z
Pria yang merobek kemaluan istrinya.
PALAS (Kliik.id) - 
Peristiwa geger terjadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Seorang pria bernama Muksin Nasution (38) ditangkap polisi karena merobek kemaluan istrinya berinisial NP (35).

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas pada 26 April 2023 lalu.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Mendapat ajakan berhubungan badan dari suami, sang istri menolak.

"Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya," ujar AKP Miptahuddin kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Korban menolak ajakan berhubungan badan dengan alasan trauma karena pelaku kerap menganiaya dirinya saat bercinta.

"Penolakan korban karena pelaku suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma," katanya.

Penolakan itu membuat keduanya terlibat cekcok dan akhirnya pelaku merobek kemaluan istrinya menggunakan jari tangan hingga robek 10 cm.

"Pelaku gelap mata lalu merobek kemaluan korban dengan menggunakan jari tangannya hingga robek 10 cm," jelasnya.

Usai kejadian itu, korban mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter," ungkapnya.

Pelaku yang ketakutan telah melakukan KDRT terhadap istrinya langsung pergi melarikan diri usai kejadian.

"Pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Polisi yang mendapat informasi ini langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa (23/5/2023) malam.

"Kita dapatkan informasi bahwa pelaku di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata Miptahuddin.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Barumun dan sedang dalam penyidikan.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update