Notification

×

Iklan

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri!

Selasa, 02 Mei 2023 | 20:36 WIB Last Updated 2023-05-02T17:47:09Z
AKBP Achiruddin Hasibuan saat digiring di Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Direktorat Tahti Polda Sumut.

Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan pangkat AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi dan masker.

Ia sempat menyampaikan harapan mendapat keadilan dalam kasus yang menjeratnya saat digiring dari Direktorat Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB.

"Semoga keadilan berjalan," ujar Achiruddin sambil berjalan menuju Bid Propam.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai diperiksa Propam.

Pemeriksaan dilakukan lantaran dirinya diduga membiarkan anaknya bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job. Selain itu dia ditempatkan dalam Tahanan," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi. (Red)
×
Berita Terbaru Update