Notification

×

Iklan

Bermula dari Chatting, Gadis 15 Tahun di Tebingtinggi Dicabuli Pemuda Sergai

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:56 WIB Last Updated 2023-05-21T07:03:46Z
Foto ilustrasi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang gadis di bawah umur berstatus pelajar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dicabuli oleh temannya berinisial Z (18). Kini pelaku Z telah ditahan polisi akibat perbuatannya.

Pelaku beralamat di Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi pada Kamis (18/5/2023) pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan, pencabulan bermula saat korban sebut saja Bunga (15) pergi tanpa pamit dari orangtuanya.

"Sebelumnya pelaku lewat chatting di WhatsApp mengajak korban bertemu di Tanah Lapang Merdeka pada Kamis, 27 April 2023 pukul 13.00 WIB," ujar Junisar kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebingtinggi, dimana pelaku sudah berada disitu.

Selanjutnya korban dibonceng pelaku untuk jalan-jalan lalu menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku untuk ke rumahnya di Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai.

"Berhubung saat itu korban takut dimarahi ketika pulang ke rumah, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB," kata Junisar.

Kemudian, korban dan pelaku turun di lapangan sepak bola. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya berinisial D (19) dan diminta untuk tidur dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur. Hingga seharian, korban belum juga pulang ke rumah.

Dan pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksinya melakukan pencabulan kepada korban.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pada pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi," ungkapnya.

Usai kejadian ini, korban yang mengalami trauma mengadu kepada orangtuanya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban NP (34) membuat laporan resmi ke Polres Tebingtinggi dengan Nomor: LP/B/223/IV/2023/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tgl 30 April 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (18/5/2023) pukul 20.30 WIB, petugas Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Bandar Khalipah.

Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

"Saat ditangkap petugas, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Junisar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update