Notification

×

Iklan

Kepala Sekolah di Labura Cabuli 9 Pelajar Laki-laki Sejak 2020, Begini Modusnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:22 WIB Last Updated 2023-05-30T11:26:54Z
Kepala sekolah di Labura yang cabuli 9 pelajar laki-laki.
LABURA (Kliik.id) - 
Seorang kepala sekolah berinisial PH alias Aseng melakukan pencabulan terhadap 9 orang pelajar laki-laki di Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas ini telah diamankan dan ditahan oleh Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan, PH menjabat kepala sekolah di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Desa Adian Torop.

Selain sebagai kepala sekolah, PH juga menjadi guru di sekolah MTS Al-Washliyah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di dua lingkungan sekolah yakni di MTS Al-Washliyah dan MDTA.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku selama tiga tahun, sejak tahun 2020 hingga 2023," ujar James kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

James menjelaskan, pelaku mencabuli pelajar laki-laki dilakukan di beberapa tempat diantaranya di kantor guru sekolah MTS Al-Washliyah sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA 4 kali dan Aula sekolah MTDA 6 kali.

Modus pelaku yakni memanggil para korban ketika suasana sepi. Lalu ia meminta pelajar itu mengusuknya.

"Disinilah pelajar laki-laki itu diduga disodomi oleh pelaku hingga berulang kali," kata James.

Selanjutnya, pelaku meminta agar korban tidak memberitahukan apapun kepada orang lain telah dicabuli oleh dirinya.

"Setelah puas, pelaku mengatakan 'jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau' kepada para korban," jelasnya.

Kejahatan predator anak ini terungkap usai salah satu korban buka suara kepada orangtuanya dan membuat laporan resmi ke Polisi.

Usai membuat laporan, para korban melakukan visum dan terdapat adanya tanda kemerahan di daerah anus mirip terkena benda tumpul.

Setelah rangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap pada 23 Mei lalu di Kabupaten Aceh Tamiang, saat melarikan diri.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update