Foto ilustrasi. |
Penangkapan dilakukan oleh Propam Polres Batubara di sebuah kamar hotel di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (4/5/2023) kemarin.
Selain Briptu B, petugas Propam juga mengamankan seorang pria berinisial CK yang ikut mengkonsumsi narkotika bersamanya.
Kasi Propam Polres Batubara AKP Ruslan Tambunan mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari istri Briptu B.
Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan menemukan Briptu B bersama rekannya CH.
"Penangkapan Briptu B oleh Propam Polres Batubara itu berdasarkan informasi dari isterinya yang turut melaporkan kelakuan suaminya," ujar Ruslan kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat bong isap sabu, dan sebutir pil ekstasi.
Terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes menjelaskan, penangkapan Briptu B dilakukan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri setelah sebelumnya punya masalah keluarga.
"Mereka punya masalah keluarga, terus dia buka kamar disana (pakai sabu). Istrinya langsung yang melaporkan," ujar Jose.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Briptu B dan seorang warga di hotel.
Saat berada di kamar hotel, Briptu B yang merupakan personel bagian pengawasan di Si Propam Polres Batubara tertangkap basah usai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kita geledah di situ ada barang bukti, pil ekstasi dan bong. Kita lakukan tes urine hasilnya positif," ungkap Jose.
Karena lokasi penangkapan di wilayah Simalungun, lanjut Jose, pihaknya menyerahkan penanganan kasus ke Polres Simalungun.
"Kasus narkobanya di Polres Simalungun. Kalau proses etiknya juga terus berjalan. Pasti diberikan sanksi itu," katanya.
Briptu B kini terancam dengan sanksi disiplin etik dan diberhentikan dari korps Bhayangkara. (Red)