Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. |
Pengunduran diri dilakukan dikarenakan Ashari Tambunan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat pengunduran diri bupati dua periode itu telah dikirimkan ke DPRD Deliserdang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Senin (12/6/2023).
"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan di Bagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deliserdang, M Muslih Siregar, menjawab wartawan, Selasa (13/6/2023).
Muslih mengaku pengunduran Bupati Deliserdang tidak lepas dari status Bacaleg yang disandangnya.
"Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya diparipurnakan di DPRD Deliserdang, kemudian hasil paripurna dewan disampaikan ke gubernur, kemudian gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian," kata Muslih.
Muslih memperkirakan proses pemberhentian Ashari sebagai Bupati Deliserdang memakan waktu lama. Namun, hak dan wewenang sebagai kepala daerah gugur setelah KPU menetapkan Ashari Tambunan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) nantinya.
"Proses lama, yang jelas bapak Bupati hilang hak dan kewenangannya sebagai bupati saat ditetapkan di DCT. Ya disitulah (pengumuman DCT)," ungkapnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada 29 Desember 2023. (Red)