![]() |
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) |
"Tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut (status pandemi)," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Muhadjir tidak merinci kapan Jokowi akan mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 tersebut.
"Waktunya nunggu pengumuman beliau. Itu wewenang Pak Presiden bukan saya," ujarnya.
Dengan pencabutan status pandemi itu, Muhadjir menuturkan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 juga akan dibubarkan.
"Satgas otomatis bubar, dong," kata Muhadjir.
Muhadjir melanjutkan, vaksinasi COVID-19 nantinya juga akan dialihkan untuk pelayanan vaksin penyakit menular. Dia menuturkan, layanan tersebut nantinya juga akan dimasukkan ke BPJS Kesehatan.
"Vaksin nanti ada waktu, diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," papar dia. (Detik)