Lokasi perjudian yang digerebek. |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, 45 orang tersangka itu sudah ditahan.
"Ya, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah yang kita amankan 70 orang, setelah kita pilah-pilah mana pemain, saksi dan yang tidak terlibat, kita pulangkan," ujar Sumaryono kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Sumaryono menjelaskan, 45 tersangka itu memiliki peran masing-masing. Saat ini, para tersangka tersebut telah ditahan.
"Mereka semua ditahan," katanya.
Selain 45 orang tersebut, polisi juga menetapkan pemilik lokasi judi bernama Ali Opek sebagai tersangka.
Ali Opek diduga orang yang memiliki lapak judi yang beromset ratusan juta rupiah perhari.
"Penetapan Ali Opek setelah dilakukan penyelidikan, kemudian muncullah perannya," katanya.
Saat ini, pihaknya pun masih memburu Ali Opek yang saat ini telah melarikan diri.
"Para tersangka dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dan terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Brimob dan Sabhara Polda Sumu5 menggerebek lokasi perjudian di KM 18, Kota Binjai, Minggu (28/5/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi membenarkan penggerebekan itu.
"Iya betul, penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya perjudian di Kota Binjai," kata Hadi.
Gudang kosong milik Ali Opek yang menjadi lapak judi dengan omset ratusan juta itu selama ini tidak tersentuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono memimpin langsung penggerebekan itu.
Sebanyak 2 Pleton Brimob dan lebih dari 30 personel mengepung lokasi judi tersebut dan berhasil mengamankan 70 orang dan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian. (Red)