Pemusnahan narkotika di Polda Sumut. |
Dalam pengungkapan itu, berbagai jenis narkotika berhasil disita diantaranya sabu seberat 134,45 kilogram, ganja 537,33 kilogram dan ekstasi 78.730 butir.
Selanjutnya, hasil tangkapan narkotika itu pun dimusnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI dengan menggunakan mesin incenarator.
Pemusnahan ini dilakukan di Polda Sumut, Kamis (15/6/2023). Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Kejati Sumut Idianto, Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan dan lainnya.
Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.
"Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya," ujar Panca didampingi, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Panca menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu dijemput di perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan.
Sesampainya di darat disembunyikan dibawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi.
"Narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan isompam dibagasi mobil ke Medan," kata Panca.
Sedangkan, pil ekstasi dibawa dari Kota Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik asoi tujuan Medan.
"Total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan 2,7 juta nyawa masyarakat dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," jelas Panca.
Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp690 miliar dengan asumsi harga sabu 1 miliar perkilo, ganja Rp 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp 250 ribu perbutir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dalam skala besar di Sumatera Utara.
"Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut beserta jajaran ini berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat," kata Desmon.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus. Sedangkan daun ganja dengan cara dibakar di tempat khusus. (Red)