Pemuda yang membunuh wanita asal Kabupaten Serdangbedagai. |
Pelaku ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap wanita bernama Sugiyanti (23), warga Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (6/6/2023) pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, kronologi pembunuhan bermula pada bulan Mei 2023 pelaku mengunggah postingan di akun Facebook dengan tulisan 'MEMBUKA LOWONGAN PEKERJAAN UNTUK JAGA ANAK'.
"Saat itu korban melakukan chatting di Inbox Facebook pelaku, dimana korban berminat untuk bekerja," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Kemudian, 4 hari kedepan korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario ke rumah pelaku untuk mengecek lokasi tempat kerjanya.
Lalu, pada 22 Mei 2023 pukul 08.00 WIB, korban datang bekerja pertama kalinya di rumah pelaku di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
"Pada pukul 09.00 WIB, rumah didatangi oleh warga karena pelaku hanya berdua bersama korban di dalam rumah," katanya.
Selanjutnya, warga meminta korban untuk keluar dari rumah pelaku. Korban pun pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Tidak beselang lama, pelaku ikut pergi dari rumah tersebut dengan berjalan kaki. Setibanya di Jalan Taman Bahagia, tepatnya di rel kereta api Makam Pahlawan Kota Tebingtinggi, pelaku berjumpa dengan korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya.
"Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Kota Pematangsiantar. Dan pada pukul 13.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Tebingtinggi. Pelaku dan korban sempat keliling kota dan berhenti di Dusun I Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," jelas Agus.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah ladang ubi dengan beralasan mengambil manggis.
Setibanya di lokasi, pelaku memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah korban sudah lemas, pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak 2 putaran dan mengikat leher korban.
Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi 1 unit handphone Vivo dan 1 buah kunci sepeda motor.
Lalu pelaku pergi dari lokasi tersebut menggunakan sepeda motor korban dan menjual sepeda motornya di daerah Medan Belawan seharga Rp 2 juta.
Pada Jumat (2/6/2023), pelaku berangkat ke Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah menerima laporan kejadian ini, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai, Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri Dumai).
Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 unit handphone Vivo telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut.
Pada saat diinterogasi, motif pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
"Motifnya faktor ekonomi, ingin menguasai barang korban," ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok mayat wanita di ladang ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (6/6/2023) pukul 13.30 WIB.
Saat itu, identitas korban belum diketahui alias Mrs X.
Mayat korban pertama ditemukan oleh saksi bernama Sawal Sinada saat sedang mencabut ubi.
Saksi mencium bau busuk dan melihat mayat korban dalam keadaan posisi miring ke kanan dengan tidak memakai baju, hanya memakai celana panjang lejing yang sudah melorot.
Kemudian, saksi memberitahukan kepada saksi-saksi lainnya dan meneruskan informasi ini ke pihak kepolisian.
Mendapat informasi ini, petugas Polres Tebingtinggi bersama Polsek Tebing5inggi turun ke lokasi dan mengevakusi mayat korban ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.
Pada saat bersamaan, suami korban, Dicky Suhendra (27) mendapat informasi melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat.
Sang suami melihat beberapa barang yang mirip dengan barang korban. Sebelum kejadian, korban telah kabur meninggalkan rumah selama 16 hari.
Dicky langsung bergerak ke lokasi dan melihat semua barang-barang sama dengan barang milik istrinya.
Ia langsung meyakini bahwa mayat yang ditemukan tersebut merupakan istrinya yang telah meninggalkan rumah.
Kemudian, Dicky pun membuat laporan resmi ke Polres Tebingtinggi. Berdasarkan laporan suami korban ini, polisi berhasil menangkap pelaku di Kota Dumai, Provinsi Riau. (Red)