Notification

×

Iklan

Repdem Sumut Laporkan Rocky Gerung ke Poldasu

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:05 WIB Last Updated 2023-08-02T13:13:25Z
Repdem Sumut melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) -
DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melaporkan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu, (2/8/2023).

Kepada wartawan, Ketua DPD Repdem Sumut, Martua Siadari mengatakan, pihaknya beserta jajaran telah melaporkan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.

"Kita melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujarnya.

Repdem, lanjut Martua, sebagai wadah para aktivis gerakan reformasi 98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.

"Kita tahu setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara," ucapnya.

Martua menyatakan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia.

"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya," katanya.

Senada, Wakil Ketua DPD Repdem Sumut Bidang Media dan Propaganda, Harizal berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Rocky Gerung, kata Rizal yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum itu, paling tidak melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang memberikan kritik. Kritik boleh saja, apalagi kritik intelektual yang konstruktif. Tetapi bila melanggar hukum maka harus ditindak," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, video terkait pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.

"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky Gerung dikutip, Senin (31/7/2023). 

"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," ujar Rocky dalam video tersebut. (Red)
×
Berita Terbaru Update