Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, memberikan pemaparan. |
Tantangan tersebut antara lain efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan (kebutuhan logistik, sarana-prasarana pendukung, sumber daya dan teknologi), kapasitas penyelenggara Pemilu (masa jabatan, proses pembekalan, insentif).
Kemudian, tingkat kepercayaan publik (penegakan peraturan; independensi-imparsial, penanganan pelanggaran), tingkat partisipasi dan karakter Pemilih cerdas bertanggung jawab (memilih-dipilih-mendukung penyelenggara).
Selanjutnya, dukungan pemangku kepentingan (partai politik, calon, pers, masyarakat, Pemerintah dan Lembaga Negara lain), polarisasi masyarakat (berita bohong, ujaran kebencian, politik identitas yang destruktif, dampak, nilai tambah pemilu (eksistensi budaya dan nilai tambah ekonomi) serta mitigasi bencana dan kondisi geografis (alam dan non alam) dan pemerintahan tetap berjalan efektif.
Hal tersebut disampaikan Syarmadani dalam Sosialisasi Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024 yang digelar oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi, Kamis (24/8/2023) di ruang Aula gedung Balai Kota.
"Dengan berbagai macam masalah yang kita hadapi, pertama tantangan politik uang, kedua tantangan politik identitas destruktif (menghancurkan), ketiga tantangan era digitalisasi. Keempat, tantangan dalam merawat kerukunan umat beragama serta yang kelima, tantangan perlambatan ekonomi global dan tantangan indeks demokrasi di Indonesia," ujar Syarmadani.
Ia juga menyampaikan beberapa indikator dalam keberhasilan Pemilu, yakni berjalan lancar sesuai rencana hingga akhir dengan efisien, penyelenggara yang terpercaya (gugatan proses dan gugatan hasil minim), menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik (inklusif untuk dipilih), tanpa permasalahan besar atau permasalahan turutan (korban minim: konflik, sakit, polarisasi) dan terakhir, partisipasi pemilih cerdas dan bertanggung jawab seperti target dengan inklusif dan independen dalam memilih.
Syarmadani berharap kiranya ada kolaborasi semua instansi dan semua aparat penegak hukum, dengan harapan politik itu dapat berjalan dengan netral serta tetap menjaga suasana Pemilu dan Pilkada tetap dalam situasi kondusif.
"Untuk itu, mari kita sama-sama membuka sosialisasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dengan membaca basmalah," katanya.
Sementara, Kepala BKPSDM Syaiful Fahri dalam laporannya mengatakan bahwa fenomena keterlibatan oknum ASN dalam serangkaian kegiatan sosialisasi dan kampanye dalam pemilihan untuk memenangkan peserta pemilihan mengindikasikan bahwa belum tegaknya peraturan tentang netralitas PNS untuk mencegah penyelewengan birokrasi.
Netralitas adalah keadaan dan sikap untuk tidak memihak dan bebas. Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah 'Netralitas', yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Hal ini dikuatkan melalui Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ungapnya.
Fahri menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengajak secara bersama-sama seluruh ASN Pemerintah Kota Tebingtinggi tentang pentingnya netralitas dan mencegah keterlibatan ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara sosialisasi ini dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN serta diakhiri berfoto bersama.
Sebagai informasi, Pemilu serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.
Sementara, Pilkada serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang digelar pada 27 November 2024. (Red)