Notification

×

Iklan

Guna Menjaga Persaingan Usaha Sehat, Grab Indonesia Patuhi Larangan Bundle

Senin, 25 Maret 2024 | 23:07 WIB Last Updated 2024-03-26T08:00:16Z

Ilustrasi 
 

Jakarta (KliikNews) - Grab Indonesia mengadakan kegiatan sosialisasi "working session" untuk meningkatkan pemahaman karyawan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, salah satunya larangan praktik "bundle". Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Reza. Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebutkan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan PT. Grab Teknologi Indonesia sejak 2021.

 

Saat konfrensi pers acara "Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI kepada Grab Indonesia", di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024), Neneng menyebutkan bahwa pihak Grab Indonesia selalu konsultasi dengan KPPU terkait boleh tidaknya “bundling”. Ia juga menambahkan, banyak perkara pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat karena ketidaktahuan.

 

Seperti diketahui bahwa strategi 'bundling' merupakan cara pemasaran perusahaan dengan menjual 2 produk dalam satu paket dengan harga yang lebih murah.


Sebelum kegiatan sosialisasi "working session",  Grab Indonesia menerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada, Senin (25/3/2024).

 

Aru menyampaikan apresiasi kepada Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha dan berkomitmen dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

 

Program kepatuhan persaingan usaha diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022, yang menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. (antaranews)

×
Berita Terbaru Update