Jakarta (KliikNews) - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditahan Kejaksaan
Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain Harvey Moeis, Kejagung juga turut menetapkan
15 tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk
(PIK) Helena Lim.
Adapun peran Helena Lim dalam kasus ini, selaku manajer PT
QSE diduga kuat Helena memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja
sama penyewaan peralatan proses peleburan timah untuk kepentingan dan
keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam
rangka untuk penyaluran CSR.
Dalam kasus ini Harvey Moeis menjadi perpanjangan tangan
dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi
Direktur Utama PT Timah, yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019 dalam rangka mengakomodir
kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kejagung mencatat kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan atas
korupsi tersebut mencapai Rp. 271.069.688.018.700. Perhitungan tersebut
dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7
Tahun 2014 tentang Kerugian akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup,
yang terdiri dari tiga jenis, yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun,
ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan
mencapai Rp12,1 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas
pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare
yang berada di kawasan galian hutan dan non hutan.
Sementara, menurut Kejagung, total luasan lahan tambang PT Timah yang memiliki IUP
hanya sebesar 88.900 hektare dan sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang
ilegal.
Banyak muncul pertanyaan dari kalangan masyarakat
terkait tambang timah ilegal yang ternyata sudah ada sejak 2015, namun
baru berhasil diungkap saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana, mengakui, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana
korupsi ini juga berkat keberanian Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Dilansir dari Kompas TV, Sumedana menyebutkan bahwa publik
harus bersyukur dengan hasil kinerja pengungkapan kasus Rp271 triliun ini
dikarenakan nilai kerugian yang besar bagi generasi mendatang, Jumat
(29/3/2024).
Ia juga menegaskan bahwa hal yang perlu disorot dalam kasus
ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung
yang melahap kasus-kasus kakap sehingga akan berdampak luas kepada tambang
emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda.
“Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,"
tegas Sumedana.
Ia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus dibutuhkan
strategi, pendalaman, dan melakukan konfrontasi dari orang-orang yang sudah
diperiksa. Dan terkait kasus PT. Timah, Sumedana mengatakan ada 148 saksi yang telah
menjalani pemeriksaan oleh Kejagung.
Terkait kasus ini, Sumedana menyebutkan sangat memungkinkan
akan bertambahnya tersangka. Dan pihak
Kejagung tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, serta akan mengungkap
pihak-pihak yang patut bertanggung jawab dan tidak ada tebang pilih.
Ia juga memastikan sudah mengantongi dan merunut
nama-nama pesohor yang dijadikan target. Pihaknya juga telah
menelusuri dan akan mengungkap semua.
Sumedana juga menegaskan bahwa kejahatan korporasi saat ini juga
bisa dijadikan tersangka dan bukan orang per orang saja.
Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang dapat menyeret
nama-nama pesohor yang dimaksud, Kapuspenkum Kejagung ini membeberkan semua
tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati
keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.
Ia juga meminta dukungan moral masyarakat terhadap Kejagung dalam
pengungkapan kasus-kasus besar dan menyebutkan memiliki banyak strategi dalam
menghukum orang yang bersalah.
Selain itu, Sumedana juga memastikan Kejagung bakal
melakukan tindak lanjut penyitaan aset para tersangka setelah penyidik
melakukan aset tracing.
Berikut perkembangan kasus yang menimbulkan kerugian senilai
Rp. 271 Triliun tersebut:
Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dimana
penetapan para tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikantongi
penyidik.
Para tersangka yang dimaksud antara lain:
-SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang;
-MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang;
-HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP,
-MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk tahun
2016-2021;
-EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun
2017-2018;
-BY selaku Mantan Komisaris CV VIP;
-RI selaku Direktur Utama PT SBS;
-TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN;
-AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP;
-TT selaku kasus perintangan penyidikan perkara;
-RL selaku General Manager PT TIN;
-SP selaku Direktur Utama PT RBT;
-RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
-ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021;
Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk;
-Helena Lim selaku Manager PT QSE; dan
-Harvey Moeis.
Dalam perkara ini juga, Kejagung telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura, yang merupakan hasil penggeledahan di beberapa tempat, yakni di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta yang dilakukan pada 6-8 Maret 2024 lalu.
Selain itu, pihak Kejagung juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait. Dan akhir tahun lalu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini, yakni berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai 76,4 miliar, 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.(kompastv/cnnindonesia)