Direktur PT. SMIP inisial RD (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula (Foto: Kejagung) |
Jakarta (KliikNews) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,
Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024), menyebutkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka RD selaku
direktur PT. SMIP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan
importasi gula PT SMIP dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali
dari pemanggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya penyidik
turun langsung ke Kota Pekanbaru, Kamis (28/3/2024), guna menjemput tersangka RD.
Pemeriksaan secara intensif dilakukan oleh penyidik terhadap
dua orang saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung dan mendapatkan alat
bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.
Selaku Direktur PT SMIP, RD di tahun 2021 melakukan manipulasi
data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun karung
kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk
kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Pihak Kejagung menyebutkan bahwa perbuatan tersangka RD bertentangan dengan beberapa ketentuan terkait hal ini, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka RD, pihak Kejagung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April. (antaranews/cnnindonesia)