Ilustrasi Human Trafficking |
Jakarta (KliikNews) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyebutkan, mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman dipekerjaan sebagai buruh kasar. Sebanyak 1.047 korban TPPO dari 33 kampus dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan studinya.
“Yang kita dapatkan keterangan mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (27/3/24).
Djuhandani menyebutkan, salah seorang korban TPPO ini merupakan mahasiswa jurusan teknik, namun dipekerjakan sebagai buruh angkat-angkat barang yang membuat terjadinya eksploitasi sehingga dapat kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurutnya, TPPO seperti ini merupakan modus baru yang pernah ditemukan. Walaupun program ferien job legal di Jerman, namun hal ini tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.
Sanksi Terhadap 33 Kampus
Kemendikbudristek saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferien job.
Dirjend Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Abdul Haris, menyebutkan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap sanksi
terhadap kampus yang terlibat TPPO dan terus melakukan koordinasi dengan
Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP). Program ferien job tidak
memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar
Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini telah diperjelas sebelumnya melalui Surat Edaran
Dirjen Diktiristek pada 27 Oktober 2023 lalu.
Ia menjelaskan, MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan
ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan
pembekalan skill dan peningkatan kompetensi. Pembekalan skill dan peningkatan
kompetensi tersebut akan bermanfaat bagi para calon lulusan sarjana untuk siap
bekerja, terutama membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia
industri, dunia usaha, dan masyarakat.
Kemendikbudristek pada Oktober tahun 2023 telah menegaskan bahwa
program ferien job bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM. Sementara,
untuk program frien job, tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan
peningkatan kompetensi mahasiswa.
Atas peristiwa ini, Abdul Haris mengatakan TPPO berkedok magang akan
menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan
terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi dan berharap tindakan
seperti ini bisa ditutup agar tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
Sebagai catatan, selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023, Satgas TPPO menerima 757 laporan, dimana polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang, dengan jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang.
Modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi, seperti: menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 516 kasus, sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.
Polri mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap setiap
penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi dan memastikan apakah
perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah
resmi. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan
sosial, kesejahteraan, dan hukum.
Kronologi
Dilansir dari detikcom, berikut kronologi yang disampaikan UNJ terkait
kasus penipuan ini.
Februari 2023: Pengenalan Program
Salah satu dosen dari perguruan tinggi di Jambi yang berinisial SS menawarkan
Program Magang Internasional ke Jerman ke UNJ.
6 Mei 2023: Klaim Diakui Pemerintah
Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan
Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT
SHB dan CV-Gen. Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ
bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor
AHU-02200096.AH.11 tahun 2021. Program Magang Internasional di Jerman ini
diklaim telah diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.
SS, PT SHB, dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang
yang dilakukan selama 3 bulan.
19 Mei 2023: Pembuatan MoU
Selanjutnya, 19 Mei 2023 dilaksanakan seminar Program Magang Internasional di
Jerman di lantai 8 gedung Syafe'i.
Acara seminar ini diisi oleh SS, ER selaku Director of SHB, dan SM dari Jerman.
SS merupakan mahasiswa alumni Program Magang Internasional di Jerman tahun 2022
yang oleh SS diminta untuk menyampaikan testimoni pengalaman magang di Jerman.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang
Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB yang dibuktikan
dengan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB No. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan
39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023 tentang Penyelenggaraan Program International
Internship Bagi Mahasiswa UNJ ke Jerman.
12 September 2023: UNJ Minta Jaminan
UNJ juga meminta jaminan kepada PT. SHB melalui pesan email pada tanggal 12
September 2023. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023 dijawab oleh pihak
PT SHB bahwa program ini hakikatnya adalah magang. Pihak PT. SHB memberikan
jaminan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam magang tersebut dan berjanji
tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak
ada unsur perdagangan manusia.
Program yang ditawarkan ini dibiayai secara mandiri oleh peserta mahasiswa.
Total biaya yang ditawarkan SS dan PT SHB ini untuk biaya pendaftaran sebesar
Rp. 150.000,- yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro
(nominal rupiah disesuaikan dengan nilai kurs euro saat itu antara Rp 5.500.000
- Rp. 6.000.000).
2 Oktober 2023: 93 Mahasiswa Berangkat ke Jerman
Mulai 2 Oktober 2023, sebanyak 93 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman. Demi
mengoordinasi keberangkatan mahasiswa supaya aman dan nyaman, UNJ menggunakan
jasa pihak travel Punama untuk proses pengurusan perjalanan mahasiswa ke
Jerman.
Beberapa minggu setibanya mahasiswa di Jerman dan menjalankan kegiatan
magangnya, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa mengenai kondisi jarak
tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai,
dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT SHB
dan CV-Gen.
25 Oktober: UNJ Kirim Tim Monitoring
Pada bulan Oktober, muncul surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023
yang memuat laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin.
Dijelaskan bahwa penyelenggaraan program ferienjob yang dikelola oleh PT SHB
dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural
Atas laporan dari mahasiswa UNJ dan juga diperkuat SE tersebut pada 25 Oktober
2023, UNJ bergerak cepat dengan mengirimkan 2 dosen ke Jerman untuk melakukan
monitoring dan pendampingan kepada mahasiswa.
3 November: UNJ Audiensi dengan KBRI Berlin
Lalu tanggal 3 November 2023, tim dosen UNJ melakukan audiensi dengan pihak
KBRI Berlin. Dari audiensi ini diperoleh informasi bahwa menurut KBRI Berlin
program ini bukan magang, namun bekerja.
30 Desember 2023: Mahasiswa Dipulangkan ke RI
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke
Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun
selama magang di Jerman.
Ferien job Terindikasi TPPO
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman. Polisi mengatakan pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program ferien job.
"Pengungkapan jaringan internasional TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program frien job," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024). (tribratanews/republika/detik/menpan/kompascom)