Jakarta (KliikNews) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024), meminta pekerja untuk melaporkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran dan juga melaporkan jika ada pengusaha yang tidak membayar THR serta manfaatkan layanan Posko THR. Ida juga mengatakan belum menerima laporan terkait hal tersebut.
Untuk Posko THR, sudah mulai aktif sejak Kemnaker mengumumkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai ketentuan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan evaluasi Kemnaker, terdapat kendala pembayaran THR yang dipengaruhi berbagai hal, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, dimana salah satunya dipengaruhi oleh tren geopolitik dalam dua tahun terakhir, yang menyebabkan target omset tidak tercapai. Faktor lainnya adalah masalah komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain, mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah juga mengingatkan bahwa ada pelarangan tahun ini THR dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya. Ketentuan ini berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu. (antaranews)