Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud usai mendaftarkan gugatan PHPU di MK, Sabtu (23/3/2024) (Foto: Tribun) |
Jakarta (KliikNews) - Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud resmi daftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, Sabtu (23/3/2024). TPN Ganjar-Mahfud melalui Deputi Bidang Hukum, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam konfrensi pers di Gedung MK, Todung menyebutkan bahwa paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Selain meminta MK mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil pleno penetapan paslon terpilih pada Rabu (20/3) lalu.
Dalam perkara ini, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon, yakni KPU RI. Todung juga menyebutkan dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni berisi sebanyak 151 halaman, belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain, beserta posita dan petitum.
Todung beserta tim tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB dengan membawa 4 kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU. Pemeriksaan dokumen gugatan TPN Ganjar-Mahfud berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.
Todung turut ditemani Sekjend DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Firman Jaya Daeli, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Finsensius Mendrofa, dan Servasius S. Manek.
Sebelumnya, Kamis (21/3/2024), tim paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan PHPU ke MK dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. (antaranews/detikcom)