Notification

×

Iklan

Perjanjian Ekstradisi Buronan Antara Indonesia-Singapura Resmi Berlaku per 21 Maret 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB Last Updated 2024-03-29T17:39:59Z

 

Penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022 yang lalu (Foto: Biro Setpres)

Jakarta (KliikNews) - Perjanjian ekstradisi buronan antara Indonesia-Singapura mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 21 Maret 2024. Seperti diketahui bahwa perjanjian ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura setelah melalui proses yang sangat panjang pada Selasa (25/1/2022) lalu di Bintan, Kepulauan Riau, dan telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.


Perjanjian tersebut berisi 19 pasal dengan ruang lingkup Indonesia dan Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi siapa pun yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.


Ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain berdasarkan hukum kedua negara.


Penting juga diketahui bahwa perjanjian ekstradisi ini menganut prinsip retroaktif hingga 18 tahun sebagai penyesuaian dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam upaya menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum adanya perjanjian ekstradisi ini.


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai menandatangani perjanjian tersebut mengatakan bahwa adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana untuk melarikan diri ke Singapura, dimana seperti diketahui, Singapura kerap menjadi tujuan favorit para buronan, khususnya kasus korupsi sebelum adanya perjanjian ekstradisi Singapura dengan Indonesia.


Perlu diketahui, ekstradisi merupakan suatu proses formal ketika pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan untuk diadili atau menjalani hukuman.


Ketentuan mengenai ekstradisi selengkapnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang disahkan pada 18 Januari 1979. Pengertian mengenai ekstradisi dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yaitu:

"Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya."


Menurut UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Dalam hal perjanjian belum ada, maka ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dan negara lain.


Dalam UU tersebut turut dijelaskan siapa saja yang dapat diekstradisi, yakni orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan. Ekstradisi dapat juga dilakukan pada orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.


Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah sebelumnya dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam. Persatuan Emirat Arab, dan Iran.


Adapun yang menjadi dasar berbagai bentuk kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura adalah perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dalam negara-negara anggota ASEAN (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) dengan bentuk kerja sama hukum yang meliputi pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, maupun penyitaan aset pidana.


Keberhasilan diplomasi hukum Menkumham menilai, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini capaian kerja sama dan diplomasi di bidang hukum bagi pemerintah. “Ini sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu,” jelas dia. Ia menambahkan, Singapura sebelumnya hanya punya kerja sama ekstradisi dengan negara AS, Jerman, Hong Kong special administrative region (SAR), atau negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran).


Daftar negara yang sudah kerja sama ekstradisi dengan Indonesia Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-13 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia. Berikut beberapa negara yang sudah melakukan kerja sama ekstradisi dengan Indonesia, antara lain: Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam. Persatuan Emirat Arab, dan Iran. (antaranews/kompascom/republikacoid)

×
Berita Terbaru Update