Jakarta (KliikNews) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
akhirnya melakukan pengesahan terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada
Kamis (28/3/2024). Dalam Perubahan Kedua
UU Desa ini terdapat poin penting yang mengalami perubahan dari UU sebelumnya,
di antaranya soal masa jabatan kepala desa yang berubah dari
enam tahun menjadi delapan tahun yang dapat dipilih paling banyak untuk dua
kali masa jabatan.
Dalam UU sebelumnya, masa jabatan
kepala desa diatur selama enam tahun dengan masa jabatan paling banyak tiga
kali.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui dengan bulat pengesahan UU
baru untuk desa tersebut yang merupakan inisiatif DPR yang sebelumnya draf
perubahan UU Desa telah disahkan menjadi RUU pada rapat paripurna 11 Juli 2023 yang
lalu.
Ketentuan baru terkait masa jabatan kepala desa dalam
Perubahan Kedua UU Desa ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan draf
RUU Desa yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, yakni selama sembilan
tahun.
Ketentuan lain yang juga diubah adalah terkait sumber-sumber
pendapatan desa, yang terdapat dalam Pasal 72, yakni alokasi dana desa sebagai salah satu sumber
pendapatan desa, dimana pada UU sebelumnya mengatur besaran alokasi dana desa minimal
sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi
khusus (DAK). Namun kini dalam Perubahan Kedua UU Desa disebutkan bahwa sumber pendapatan
desa berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima
kabupaten/kota dalam APBD paling sedikit 10 persen.
Terkait dengan masa jabatan kepala desa, dengan diundangkannya Perubahan Kedua UU Desa ini, maka jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024 otomatis diperpanjang dan melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan. Selain itu, bagi kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi. (kompas)