Notification

×

Iklan

Revisi Kedua UU Desa Disahkan, Kades Berpeluang Menjabat Selama 20 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 | 23:44 WIB Last Updated 2024-03-29T17:40:51Z

 

Ilustrasi 

Jakarta (KliikNews) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya melakukan pengesahan terhadap  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (28/3/2024).  Dalam Perubahan Kedua UU Desa ini terdapat poin penting yang mengalami perubahan dari UU sebelumnya, di antaranya soal masa jabatan  kepala desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun yang dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

Dalam UU sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dengan masa jabatan paling banyak tiga kali.  

 

Seluruh fraksi di DPR menyetujui dengan bulat pengesahan UU baru untuk desa tersebut yang merupakan inisiatif DPR yang sebelumnya draf perubahan UU Desa telah disahkan menjadi RUU pada rapat paripurna 11 Juli 2023 yang lalu.

 

Ketentuan baru terkait masa jabatan kepala desa dalam Perubahan Kedua UU Desa ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan draf RUU Desa yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, yakni selama sembilan tahun.

 

Ketentuan lain yang juga diubah adalah terkait sumber-sumber pendapatan desa, yang terdapat dalam Pasal 72, yakni  alokasi dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, dimana pada UU sebelumnya mengatur besaran alokasi dana desa minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Namun kini dalam Perubahan Kedua UU Desa disebutkan bahwa sumber pendapatan desa berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD paling sedikit 10 persen.

 

Terkait dengan masa jabatan kepala desa, dengan diundangkannya Perubahan Kedua UU Desa ini, maka jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024 otomatis diperpanjang dan melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan. Selain itu, bagi kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi. (kompas)

×
Berita Terbaru Update