Notification

×

Iklan

Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat Dalam Kasus PT Timah

Kamis, 04 April 2024 | 22:35 WIB Last Updated 2024-04-04T15:56:51Z

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). (Foto: balipost)  

 

Jakarta (KliikNews) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (4/4/2024), mengatakan bahwa masih menelusuri adanya keterlibatan pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  Menurutnya, penyidik hanya akan memeriksa saksi yang relevan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.


Ia juga menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 140 orang saksi, diantaranya Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis. Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dalam rangka mencari tahu aliran uang panas dan aset lain yang dihasilkan Harvey. Pihak Kejagung, tambah Kuntadi, hanya sebatas meneliti rekening yang telah diblokir memiliki kaitan atau tidak.


Ia berharap keterangan para saksi yang telah diperiksa dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara kasus agar berkas dapat segera rampung dan kasus bisa secepatnya disidangkan.


Kuntadi juga menyebutkan, selain menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, Kejagung juga menetapkan suami Sandra Dewi itu sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (3/4/2024).  


Diketahui pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.


Untuk mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini belum dapat dikenakan tindakan penyitaan karena masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli.


"Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (3/4/2024).


Ketut juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 174 saksi dan menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya SW alias AW dan MBG, yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka kepada HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.


Dua tersangka lainya yang mendapat perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, selaku Manajer PT QSE dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. P enyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dengan inisial TT. (antaranews)

×
Berita Terbaru Update