Notification

×

Iklan

Menkeu Sri Mulyani Dipastikan Hadir Dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024 di MK

Rabu, 03 April 2024 | 21:30 WIB Last Updated 2024-04-04T07:41:01Z

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

Jakarta (KliikNews) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dipastikan hadir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024), pukul 08.00 WIB karena telah menerima undangan.  Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).


Menurut Yustinus, surat panggilan oleh MK telah diterima oleh Menteri Keuangan pada Selasa (2/4) malam.


Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyampaikan bersedia memenuhi panggilan MK bila menerima undangan resmi.


Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, merupakan salah satu dari  empat menteri yang dijadwalkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berdasarkan hasil rapat para hakim di Gedung MK, Senin pagi (1/4/2024).


Sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim, ada empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.


Terkait pemanggilan keempat menteri tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak perlu meminta izin presiden. Menurutnya, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Dini mengatakan bahwa dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan yang diambil pemerintah dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (antaranews)

×
Berita Terbaru Update