Simalungun, (Kliik.id) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mangapul Purba, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketetiban Umum, yang bertempat di Nagori (Desa) Bandardolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/8/2024).
Mangapul menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut untuk meminta persetujuan masyarakat agar Ranperda tersebut dapat diperdakan di Rapat Paripurna Provinsi Sumut untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Bulan ini kami akan mengesahkan Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk ditetapkan menjadi undang-undang di Sumut," ujar Mangapul, sembari meminta dukungan masyarakat terhadap pengesahan Ranperda tersebut.
Disampaikan Mangapul, latar belakang penetapan undang-undang tersebut dikarenakan wilayah Sumut harus dilakukan penguatan dan penerapan penertiban umum dan telah dilakukan penilain secara estafet selama setahun terakhir.
Dia mengatakan, saat ini telah banyak pergeseran perilaku di tengah-tengah masyarakat karena era digitalisasi, tranformasi budaya dan kemudian pergeseran moral sehingga muncul sejumlah penyakit sosial masyarakat.
"Seperti di Pematangsiantar, pagar kuburan, bahkan salibnya yang terbuat dari besi sudah banyak hilang dan dipotong. Inilah kekuatiran yang mendasar dari bawah dan kejadian seperti itu bukan hanya di suatu daerah saja, namun di seluruh Sumut," katanya.
Lanjut Mangapul, pergeseran etika dan moral terhadap perilaku sosial sudah juga banyak menganggu ketentraman masyarakat, contohnya pengendara motor dengan knalpot blong tidak segan-segan lagi melewati lokasi warga yang sedang menjalankan beribadah.
"Ada juga pengendara tidak segan-segan melarikan diri ketika polisi sedang melakukan pemeriksaan dan ada juga bernyanyi sesuka hati di rumahnya dengan kuat meskipun tetangga sebelahnya sedang melakukan kebaktian," ungkap Mangapul.
Dikatakannya, melalui Ranperda dan kemudian diperjuangkan untuk disahkan menjadi UU di bulan depan, maka ketentraman masyarakat dan ketertiban umum akan bisa tercipta di tengah-tengah masyarakat.
"UU Ketetiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut nantinya akan diturunkan Pemerintah Provinsi Sumut dan petunjuk teknisnya (Juknis) akan diatur sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota serta petunjuk pelaksanaan dipimpin kepala desa di desa masing-masing," ujar Mangapul. (Mr. Neng)