Pengamat Hukum STIH Graha Kirana, Pardomuan Gultom, S.Sos., S.H., M.H. (foto: dok. pribadi) |
MEDAN (Kliik.Id): Kondisi hujan yang terjadi sejak Selasa (26/11) malam hingga hari pencoblosan, Rabu (27/11) membuat beberapa wilayah di Kota Medan dan tempat lain di Sumatera Utara mengalami banjir. Hal ini pastinya membuat angka partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024 menjadi minim.
Situasi hujan yang terus-menerus ini membuat warga kesulitan untuk hadir memberikan hak pilihnya, apalagi terjadi banjir. Kondisi ini mengkhawatirkan akan membuat angka partisipasi memilih warga di bawah 50 persen. Demikian ungkap pengamat hukum yang juga dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana, Pardomuan Gultom, S.Sos., S.H., M.H., Rabu (27/11).
"Pihak penyelenggara, khususnya KPPS, PPK, Panwascam, KPUD, dan Bawaslu, harus jeli melihat kondisi ini. Bila terjadi banjir di lokasi pemungutan suara atau daerah dimana warga menjadi sulit datang ke TPS, maka menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dimungkinkan untuk diadakan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan," kata Pardomuan Gultom.
Ia juga menilai bahwa gangguan alam ini, selain menyulitkan KPPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan, warga juga akan malas datang ke TPS karena kondisi hujan dan banjir.
"Ketentuan tentang ini bisa dilihat pada Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) di PKPU tersebut. Jadi, KPPS harus pro aktif melihat kondisi ini," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa jika kondisi ini membuat angka partisipasi warga di bawah 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya, maka dalam hal Pilkada Gubernur dapat dilakukan Pilkada lanjutan atau susulan atas usul KPU Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota atas usul KPU Kabupaten/Kota. (ril)