Dua pria yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial OAPN (30), buruh harian asal Kabupaten Deliserdang dan JJ (69), supir asal Kelurahan Padang Merbau, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (10/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berkat kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli akan lingkungan dan sudah resah gerak gerik pelaku.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Narkoba mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram," ujar Wisnugraha kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti plastik klip kosong, Hp Android dan sepeda motor yang mereka gunakan.
"Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka," katanya.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, dan akan dijerat dengan undang undang terkait tindak pidana narkoba," pungkasnya. (Red)