Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap pria pengangguran karena miliki sabu. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan kali ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) sore di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti,;Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Diketahui pelaku berinisial MCW (18), pria pengangguran yang merupakan warga Jalan KF Tandean, Kota Tebingtinggi. Dia diringkus petugas saat berada di pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono menjelaskan penangkapan pelaku ini bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Saat itu, Senin (9/12/2024), petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan pergerakan yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, dari genggaman tangan pelaku.
"Petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian, android, dan sejumlah uang tunai," ujar Iptu Mulyono, Minggu (15/12/2024).
Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.
Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Polres Tebingtinggi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," pungkasnya. (Red)