Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memberikan keterangan pers. |
Adapun pelaku adalah pria berinisial HFN alias N (27), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Mayat korban yang merupakan warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai cermin, Kabupaten Sergai ini ditemukan warga tak jauh dari rumahnya pada Jumat (13/12/2024) pukul 16.00 WIB.
Setelah mayat korban dikeluarkan dari goni plastik, warga setempat dapat mengenali bahwa mayat tersebut adalah anak perempuan berinisial AS yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan dalam pencarian keluarganya.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menemukan dan mengevakuasi mayat siswi SMP ini.
"Tim Gabungan Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin dan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan," ujar Jhon kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya.
"Tim berhasil menangkap pelaku HFN alias N di Desa Pematang Tatal, Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 19.30 WIB," katanya.
Usai menangkap pelaku, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban.
Namun, pada saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kedua betis kaki pelaku.
"Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan," ucap Jhon.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat dan 1 buah bambu berukuran 3 meter.
Jhon mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan mencekik di bagian leher dengan menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga sempat merudapaksa korban saat pelaku melihat tubuh korban. Hal itu diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter, pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam hukuman paling lama penjara seumur hidup," pungkasnya. (Red)