Tokoh masyarakat, Pahala Sitorus di depan kantor DPRD Tebingtinggi. |
"Anggota DPRD yang mengatakan wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi dan Sekwan, bersama-sama salah gunakan wewenang karena memakai stempel Ketua DPRD, gagal paham, dia tidak membaca peraturan per-undang undangan secara utuh," ujar Pahala di kantor DPRD Tebingtinggi, Senin (20/1/2025).
"Yang disebut menyalahgunakan wewenang itu jika stempel dipakai untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Pahala yang juga mantan anggota DPRD Tebingtinggi, yang menyalahgunakan wewenang adalah Ketua DPRD Tebingtinggi dan anggota DPRD yang tidak mau melaksanakan paripurna pengumuman dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih.
Menurutnya, paripurna hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih. Jika tidak dilakukan rapat paripurna hanya mendapat sanksi moral dan sosial.
"Pilkada sudah selesai, sebaiknya DPRD itu melebur untuk membangun Kota Tebingtinggi," kata Pahala.
"Siapapun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih harus didukung. Anggota DPRD tersebut sudah senior tapi gagal paham," ungkapnya.
Ketika DPRD tidak melaksanakan paripurna, maka itu menghambat pembangunan. DPRD kedepankan harus mengutamakan kepentingan rakyat.
"DPRD dengan pemerintah daerah harus bersinergi," ujarnya.
Anggota DPRD Tebingtinggi M Yuridho Chap dan M Azwar serta Martin Hutahaean dalam kesempatan yang sama juga menegaskan apa yang dilakukan wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi M Ikhwan sudah tepat dan dalam kasus itu tidak ada istilah menyalahgunakan wewenang.
"Surat dari KPU telah disposisi oleh Ketua DPRD untuk diproses. Jadi tidak masalah Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi memakai stempel Ketua DPRD. Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial," ucap Ridho.
Sebelumnya, anggota DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu menilai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD M Saat Nasution bersama Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi M Ikhwan telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas di DPRD Tebingtinggi.
Ogamota menjelaskan bahwa belakangan ini M Ikhwan bebas mengunakan stempel Ketua DPRD tanpa seijin Ketua DPRD Sakti Khaddafi Nasution.
"Seharusnya, stempel itu digunakan mengatasnamakan Ketua DPRD, harus seijin Ketua DPRD. Dalam hal ini, diduga dibebaskan oleh Sekwan Saat Nasution," ujar Ogamota, Minggu (19/1/2025).
Sekwan, kata Ogamota, tugasnya selain melayani, memfasilitasi dan juga memberikan masukan dalam tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
"Bukan melakukan pembiaran yang tidak sesuai peraturan," katanya.
Ogamota menilai apa yang dilakukan Ikhwan dan Sekwan diduga telah menyalahgunakan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dalam membuat undangan rapat paripurna penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tebingtinggi pada 16 Januari 2025.
Undangan Rapat Paripurna tersebut tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khaddafi Nasution.
Demikian
Undangan Rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada hal ini sudah pernah dilaksanakan pada 10 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
Ogamota yang juga Ketua Partai Hanura Tebingtinggi ini berharap Sekwan bekerja secara profesional sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
"Kalau ini terus berlanjut maka terindikasi perbuatan melawan hukum," katanya.
Sementara, Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi Ikhwan yang dikonfirmasi terkait dugaan menyalahgunakan wewenang secara tegas membantah tudingan tersebut.
"Pimpinan DPRD ada 3 orang, itu bersifat kolektif kolegial, jadi semua pimpinan dapat mempergunakan stempel sepanjang digunakan untuk kepentingan tugas DPRD," ujar Ikwan.
Untuk diketahui, DPRD Tebingtinggi sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih, Kamis (16/1/2025) di ruang paripurna DPRD Tebingtinggi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi M. Ikhwan dan dihadiri Plt Sekda Tebingtinggi Kamlan Mursyid dann Sekretaris PN Tebingtinggi Tegen.
Anggota DPRD Tebingtinggi yang hadir diantaranya, Hiras Gumanti, Waris, Indra Gunawan, Mangatur Naibaho, Zainal Arifin Tambunan, Erniwati, Martin M Hutahaean, M Yuridho Chap, M Donni Damanik, Abdul Rahman, Fadli Umam dan Cristoph Munthe.
Saat memimpin rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi M. Ikhwan mengatakan rapat paripurna ini merupakan salah satu syarat pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi yang terpilih.
"Pilkada telah terselenggara dengan lancar. Berdasarkan surat KPU Tebingtinggi, pasangan calon Iman Irdian Saragih dan Chairil Mukmin Tambunan telah ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali lota terpilih," ujar Ikhwan.
Setelah KPU Tebingtinggi menetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi, DPRD harus segera memparipurnakannya dan menuangkan dalam berita acara (BA).
"BA dari hasil paripurna ini akan segera dikirim ke gubernur sebagai salah satu syarat bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih," katanya. (Red)