Simalungun, Parapat, (KLIIK.ID) - Aksi penebangan kayu pinus yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Serasera , Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, akhirnya diberhentikan dan pelaku diamankan oleh Polres Simalungun.
Oknum toke kayu diamankan dalam rangka kepentingan pemeriksaan atas penebangan kayu pinus tersebut. Dan hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Parapat IPTU Rino Heriyanto S .Tr.K, S.I.K diruang kerjanya , MAPOLSEK Parapat, Sabtu(25/1-2025).
" Kita sudah melakukan cek lokasi, selanjutnya kegiatan penebangan kita koordinasikan ke unit Tipiter Polres Simalungun, kemudian ditindak lanjuti dan pelaku sudah diamankan," papar Kapolsek.
IPTU Rino mengatakan, MUSPIKA Girsang Sipangan Bolon dengan tegas menolak adanya kegiatan aksi illegal Logging di Kota Wisata Parapat.
" Setelah kita cek kelokasi , ada Kegiatan penebangan kayu pinus, maka kita sarankan supaya diberhentikan, berhubung dokumen izin tidak lengkap, Dan sudah di tindak lanjuti oleh Polres Simalungun," ujar Kapolsek.
Sebelumnya, seorang warga yang merasa resah meminta pihak Kepolisian supaya memberhentikan aksi penebangan kayu pinus di jembatan Serasera. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya bencana longsor dan banjir bandang ke depan.
Pantauan dilapangan, kayu pinus bulat masih tertimbun dilokasi penebangan. Begitu juga satu unit alat berat. Namun aktifitas penebangan kayu tidak terlihat lagi dilokasi. (Frens)